Lahan Terlantar: Peluang atau Ancaman?
Lahan Terlantar 2 Tahun: Peluang Baru untuk Pembangunan atau Risiko Bagi Pemilik
Aturan yang membahas tentang tanah terlantar di Indonesia, diatur dalam beberapa peraturan Perundang-undangan, terutama Peraturan: Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 Mengatur tentang penerbitan dan pendayagunaan tanah terlantar. Peraturan ini di keluarkan untuk melaksanakan UUPA dan bertujuan untuk memastikan pemanfaatan tanah yang optimal sesuai dengan tujuan pemanfaatan tanah dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021. Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, mengatur lebih lanjut tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar, termasuk kemungkinan penguasaan langsung oleh negara.
Dilansir dari laman resmi BPK RI dan website CNBC Indonesia, berdasarkan peraturan tersebut, tanah terlantar adalah tanah yang dikuasai namun tidak dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Tidak terjadi nya perkembangan (pembangunan) atau tidak dipelihara dengan baik.
Untuk melakukan pengembangan di tanah terlantar memerlukan beberapa bidang agar terlaksana seperti Perusahaan kontruksi, Kontraktor, Investor, dan Pemerintah daerah
Apa yang di maksud dengan tanah terlantar?
Tanah terlantar ia lah tanah yang hanya di biar kan tanpa ada nya pemanfaatan dan dipergunakan dalam area tersebut, dalam jangka waktu lebih dari 2 tahun dan tidak ada tanda tanda perkembangan yang di lakukan dalam area tanah tsb.
Dilansir dari laman resmi ATR-BPN Sumatera Barat, dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Pasal 27, juga menyebutkan bahwa tanah diterlantarkan jika sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan haknya.
Selain itu sumber lain yaitu hukumonline.com menyebutkan bahwa objek tanah terlantar bisa berupa tanah hak, tanah hak pengelolaan, atau tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah.
Selain itu, penelantaran tanah yang disebabkan oleh berbagai faktor, baik faktor internal (misalnya, niat pemilik tanah) maupun faktor eksternal (misalnya, masalah ekonomi atau sosial).
Akibatnya, Penelantaran tanah dapat mengakibatkan sanksi administratif hingga pencabutan hak atas tanah, tergantung pada peraturan yang berlaku.
Tujuan utama penertiban tanah terlantar adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah demi kepentingan masyarakat dan negara, sesuai dengan prinsip keadilan dan pemerataan.
Pemerintah, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), memiliki peran penting dalam melakukan inventarisasi, identifikasi, dan penertiban tanah terlantar.
Dampak yang terjadi bagi pemilik lahan dan investor
Dampak bagi pemilik adalah hak tanah mereka bisa di cabut, dan dapat memicu konflik antara pemilik tanah dan pihak yang ingin menguasai tanah tersebut, serta kerugian yang di alami bagi pemilik.
Sedangkan dampak bagi investor adalah penghambatan proyek yang sudah di rencana kan dan harus mengatur ulang perencanaan agar tidak terkena sanksi hukum.
Peluang bagi perusahan kontruksi
Peluang nya adalah perusahaan kontruksi dapat bekerja sama dengan pemerintah dalam proyek pembangunan di lahan terlantar seperti perumahan, infrastruktur, ruang publik dsb. Dan juga terdapat potensi untuk kerjasama dengan Public-Private Pathnership (PPP) untuk melakukan pelelangan atas hak pengelolahan lahan
Langkah-Langkah yang harus di ambil oleh perusahaan
ยท Melakukan pemantauan regulasi terkait lahan terlantar di Daerah operasional secara langsung.
ยท Melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah tentang proyek. Untuk meminimalisir terjadi nya konflik
ยท Membuat perencanaan pengembangan cepat serta efisien jika lahan terlantar memungkin untuk pembangunan
Studi Kasus
Contohnya ialah pemanfaatan tanah untuk membangun lahan pertanian untuk swasembada pangan, perumahan untuk warga , dan infrastruktur untuk memperbanyak layanan umum dan sosial, agar dapat mempermudah membantu masyarakat
Perusahaan kontruksi, kontraktor, investor, dan pemerintah daerah memiliki peluang besar untuk mengambil proyek pembangunan pemukiman dan juga infrastruktur di lahan yang terlantar dan supaya lebih meminimalisir resiko, perencanaan harus matang dan semua pihak dapat setuju termasuk agar tidak melanggar hukum.
Kesimpulan
Tanah terlantar adalah peluang yang sangat besar untuk perusahaan kontruksi, karena banyak tanah terlantar yang belum ditindak lanjuti untuk pengembangan maka peluang untuk perusahaan kontruksi mencari investor atau kerja sama untuk melakukan proyek masih sangat memungkinkan.
Sebelum melakukan pengembangan di tanah terlantar ada baik nya melakukan konsultasi dan juga melakukan perencanaan proyek yang matang untuk menghindari resiko yang mungkin terjadi serta melakukan kesepakatan kepada kontraktor, pemerintah Daerah serta investor yang mendukung proyek.
Ingin memanfaatkan lahan terlantar untuk proyek pembangunan Anda? Konsultasikan kebutuhan Anda bersama tim ahli kami dan wujudkan rencana dengan legalitas yang tepat.
๐ Hubungi kami via WhatsApp di 0851-6171-7145 atau 0851-7976-4469
๐ Kunjungi www.prasadagroup.com
๐ข Kantor kami tersedia di Jogja, Solo, dan Bekasi!
Baca juga Jenis Bangunan Cocok untuk Indonesia & Perkiraan Biaya Pembangunannya
Categories: article